Siaran TV Digital di Sumedang

Diposting pada

Siaran TV digital

Tahun 2022 ini direncanakan seluruh siaran tv analog akan dimigrasikan ke siaran tv digital. Dari sisi sumber daya, pemindahan tv analog ke digital ini dapat meningkatkan efisiensi penggunaan spektrum frekuensi radio. Di Indonesia, siaran tv digital menggunakan frekuensi dari 478 MHz sampai 694 MHz atau channel 22 sampai 48 UHF. Setiap channel memiliki lebar pita frekuensi atau band width 8MHz. Siaran tv digital ini sifatnya gratis, tidak seperti TV berlangganan ataupun streaming internet. Sistem ini hanya menggnatikan sistem siaran tv analog sebelumnya. Ini tentu menguntungkan karena dengan siaran tv digital yang gratis kita mendapatkan siaran tv yang memiliki kualitas yang bagus. Siaran tv digiatal menghasilkan gambar maupun suara yang bisa dikatakan setara dengan tv berlangganan maupun streaming internet.

Apabila masih ingin tetap menikmati siaran tv gratis, masyarakat dihadapkan pada dua pilihan. Pilihan itu adalah, mengganti TV lama yang masih analog ke TV digital atau menambahkan unit set top box DVB-T2. Pilihan kedua mungkin menjadi alternatif yang lebih ekonomis. Hal ini mengingat harga dari set top box sendiri di pasaran saat ini berkisar 200 – 300 ribuan. Apa lagi direncanakan akan ada bantuan set top box gratis bagi kalangan masyarakat tertentu.

Set Top Box (STB) DVB-T2

STB DVB-T2 merupakan perangkat elektronik yang dapat mengkonversi sinyal digital sehingga dapat ditampilkan pada TV analog biasa. Set top box ini mendukung standar penyiaran tv digital indonesia yaitu digital video broadcasting-second generation terrestrial (DVB-T2). Sistem penyiaran video digital – terestrial generasi kedua atau DVB-T2 merupakan pengembangan dari standar DVB-T.

Penggunaan STB DVB-T2 ini cukup mudah. Tinggal menghubungkan nya melalui port yang support sesuai dengan tv yang digunakan. Biasanya set top box memiliki beberapa pilihan port seperti HDMI dan RCA. Untuk penggunaan dengan kabel RCA misalnya, langkah pengaturannya mirip dengan penggunaan DVD player. Untuk antenanya sendiri, bisa menggunakan antena TV biasa seperti antena UHF, baik indoor maupun outdoor.

port input/output set top box

Cara menggunakan set top box (STB)

Adapun cara pemasangan set top box DVB-T2 ke tv analog dengan menggunakan port RCA adalah sebagai berikut:

  1. Hubungkan kabel RCA pada masing-masing port baik di unit STB maupun TV. Cara menghubungkannya, sesuai warna yang disediakan (kuning, putih dan merah) supaya lebih mudah. Konektor berwarna kuning memiliki label sinyal video, warna putih merupakan kanal audio kiri (L/Mono), dan merah merupakan kanal audio kanan (R).
  2. Pasang antena external pada unit STB, pada port RF in
  3. Setelah terhubung dengan baik, nyalakan unit STB dan TV, kemudian pilih kanal AV pada TV. Untuk TV yang memiliki kanal AV lebih dari satu, pastikan telah memilih sesuai port RCA yag digunakan. Biasanya port didepan dinamai AV1, dan port belakang sebagai AV2
  4. Lakukan pengaturan awal untuk STB, dan ikuti petunjuk ini bergantung model STB yang digunakan. Secara umum meliputi setting kode wilayah (kode pos) untuk sistem peringatan dini (EWS), setting daya antena (pilih nyala jika menggunakan antena aktif), dan pencarian saluran baik manual maupun otomatis. Untuk pengaturan nomor channel bisa mengaktifkan Logical Channel Number (LCN) jika menginginkan penomoran saluran sesuai yang disediakan penyedia jasa. Namun jika menginginkan penomoran urut 001, 002, 003, … dst bisa menonaktifkan LCN nya saja.

Kelebihan siaran digital

Selain dapat menghemat penggunaan spektrum frekuensi, siaran tv digital juga dapat menyuguhkan tayangan tv dengan kualitas yang sangat baik seperti gambar dan suara stereo yang lebih jernih. Tidak ada lagi istilah tv yang “bersemut”, karena dengan sistem digital siaran yang diterima adalah “1” dan “0”. Artinya jika menangkap sinyal maka siaran akan jernih tapi jika tidak tertangkap maka tidak ada siaran. TV digital juga memiliki fitur yang lebih beragam, seperti dapat menampilkan jadwal siaran, dan informasi lainnya. Selain itu, kebanyakan set top box juga telah dilengkapi dengan sistem peringatan dini / early warning system (EWS) terkait kejadian bencana. Peringatan ini sesuai dengan area berdasarkan kode wilayah / kode pos yang di atur pada saat pemasangan. Beberapa set top box juga telah dilengkapi fitur perekaman, media player menggunakan USB dll. Ini tentu bervariasi tergantung model dan produsen dari STB nya.

Hasil penggunaan STB di wilayah Kabupaten Sumedang

Untuk siaran tv digital di Sumedang pada daerah pedesaan, siaran tv digital yang tertangkap sejumlah 18 channel. Jumlah ini menurut saya sudah cukup banyak. Kemungkinan jumlahnya akan terus bertambah mengingat proses migrasi yang masih terus berjalan (kemungkinan sampai november 2022). Antena yang digunakan sendiri, merupakan antena TV UHF outdoor dengan tinggi tak sampai 5 meter. Hasil ini cukup bagus mengingat daerah pedesaan di Sumedang yang dikelilingi perbukitan. Sebagai perbandingan, dengan tv analog hanya didapat sekitar kurang dari 10 channel saja itupun sebagian channel “bersemut”. Adapun siaran yang sudah tertangkap pada percobaan penggunaan set top box DVB-T2 ini antara lain: RCTI, MNCTV, GTV, INEWS, TVRI Nasional, TVRI Budaya, TVRI Jabar, TVRI Sport HD, Metro TV, Magna Channel, BNTV, SCTV HD, INDOSIAR HD, O CHANNEL HD, MENTARI TV DIGITAL, ANTV DIGITAL, TV ONE DIGITAL, SMTV DIGITAL.

Update bulan Januari 2023, berikut daftar beberapa channel dan frekuensi tv digital yang dapat ditangkap siarannya di wilayah Kabupaten Sumedang yang termasuk kedalam wilayah siaran jawa barat – 8.

beberapa siaran tv digital di sumedang

Semoga dengan adanya migrasi ini dapat meningkatkan kualitas siaran televisi di Indonesia. Bukan hanya dari segi gambar dan suara nya saja tapi juga dari segi konten yang dapat menghibur, informatif dan edukatif. Sehingga masyarakat tidak lagi disuguhi siaran yang kurang bermanfaat. Seperti halnya acara tv yang hanya berisi gimmick, konflik, atau acara internal keluarga. Acara-acara seperti ini pada akhirnya hanya akan menimbulkan kecemburuan sosial dan perpecahan saja.

Mengingat spektrum frekuensi adalah sumber daya milik publik yang sangat terbatas. Oleh karenanya kita memiliki hak untuk mendapat siaran yang lebih baik.

Sekian tulisan kali ini, mohon maaf apabila terdapat informasi yang tidak akurat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *